Pemda Manggarai Merumahkan Ratusan Nakes
Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di puluhan puskesmas. Keputusan ini menjadi sorotan karena berpotensi berdampak negatif terhadap pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab tidak diperpanjangnya surat perintah kerja (SPK) 249 nakes di Kabupaten Manggarai. Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memeriksa permasalahan yang terjadi di sana.
Kemenkes memiliki standar jumlah nakes yang harus dipenuhi baik di rumah sakit maupun puskesmas. Jika jumlah nakes melebihi kapasitas yang ditentukan, pemecatan dapat menjadi langkah yang sah dilakukan oleh Pemda. Setiap daerah memiliki standar anggaran tersendiri, sehingga pemda memiliki kewenangan dalam pengangkatan nakes sesuai dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki.
Pengangkatan Nakes adalah Kewenangan Pemerintah Daerah
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa pengangkatan nakes merupakan kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran setiap daerah. Hal ini berarti bahwa pemda memiliki kebebasan untuk menentukan kebutuhan nakes di daerahnya masing-masing.
Keputusan pemda dalam merumahkan ratusan nakes di Manggarai tidak bisa dipandang sebelah mata. Pemda perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Jika kekurangan nakes terjadi, maka pelayanan kesehatan akan terganggu dan berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi penduduk setempat.
Sebagai kewenangan pemerintah daerah, pemda juga harus memastikan tersedianya anggaran yang cukup untuk pengangkatan nakes. Anggaran yang memadai akan memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai untuk melayani masyarakat.
Perlunya Koordinasi Antara Pemda dan Kemenkes
Untuk menghindari kejadian seperti ini, perlunya adanya koordinasi yang baik antara pemda dan Kemenkes. Pemda perlu berkoordinasi dengan Kemenkes dalam menentukan kebutuhan nakes di daerahnya. Kemenkes dapat memberikan pedoman dan rekomendasi mengenai jumlah nakes yang diperlukan berdasarkan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kemenkes juga perlu memperhatikan kondisi keuangan daerah dan memahami ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemda. Dalam pengangkatan nakes, Kemenkes dapat memberikan bantuan dan dukungan finansial kepada pemda untuk memastikan tersedianya nakes yang cukup di setiap daerah.
Terakhir, penting bagi pemda dan Kemenkes untuk terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan di daerah. Dengan adanya kerjasama yang baik antara kedua pihak, diharapkan masalah seperti pemutusan hubungan kerja terhadap nakes dapat diminimalisir dan pelayanan kesehatan dapat terus ditingkatkan.